Fredrick, Charles
(Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR, 2024)
Pada dasarnya, pasal 27 (2) UUD 1945 mengakui dan menjamin hak
bekerja daripada setiap warga negara tanpa pembedaan apapun. Dalam hubungan
kerja, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh pekerja maupun
pemberi ...