Urgensi pembentukan konvensi internasional yang mengatur mengenai kesejahteraan hewan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Juanita, Grace
dc.contributor.advisor Sitanggang, Dyan Franciska Dumaris
dc.contributor.author Aurelia, Novi Nursyahbani
dc.date.accessioned 2023-07-05T04:35:39Z
dc.date.available 2023-07-05T04:35:39Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42430
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15409
dc.description 4914 - FH en_US
dc.description.abstract Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan tidak layar setiap orang terhadap hewan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum nasional di negara-negara serta bedasarkan perjanjian internasional yang ada terkait dengan kesejahteraan hewan. Sehingga dapat membuat suatu ius constitendeum atau hukum yang dicita-citakan pada tingkat internasional yang secara khusus membahas mengenai kesejahteraan hewan yang dapat mengakomodasi seluruh aturan dan larangan terkait dengan perlindungan terhadap hewan dan kesejahteraan hewan. Kekerasan yang dilakukan pada hewan merupakan salah satu contoh perilaku yang bertentangan dengan konsep kesejahteraan hewan. Dalam melaksanakan suatu konsep kesejahteraan hewan, perlu diperhatikan Lima Kebebasan pada Hewan yaitu, bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari rasa tidak nyaman; bebas untuk mengekspresikan perilaku alamiahnya; bebas dari rasa takut dan stres; serta bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam mengkaji ketentuan hukum yang berlaku, yaitu aturan hukum terkait kesejahteraan dan perlindungan pada hewan di negara-negara serta mengkaji ketentuan standar dan hukum yang berlaku terkait dengan perlindungan hewan di tingkat internasional. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembentukan kaidah Hukum Internasional mengenai kesejahteraan hewan perlu diatur secara tegas dalam bentuk Konvensi Internasional. Perbuatan yang bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dapat terindikasi sebagai perbuatan pengabaian atau kekerasan terhadap hewan dan penyalahgunaan dalam pemanfaatan hewan. Berdasarkan hal tersebut maka penulis melihat bahwa pembuatan konvensi internasional yang mengatur mengenai kesejahteraan hewan merupakan tindakan yang tepat untuk dijadikan sebagai pedoman guna menyelaraskan aturan-aturan di negara yang tidak memiliki aturan terkait dan mengakomodir tindakan terkait dengan kesejahteraan hewan dalam lintas batas. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KESEJAHTERAAN HEWAN en_US
dc.subject PERJANJIAN INTERNASIONAL en_US
dc.subject KONVENSI en_US
dc.subject LIMA KEBEBASAN PADA HEWAN en_US
dc.title Urgensi pembentukan konvensi internasional yang mengatur mengenai kesejahteraan hewan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200260
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0430038401
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0409099201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account