Abstract:
Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan
mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan
untuk melindungi hewan dari perlakuan tidak layar setiap orang terhadap hewan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji hukum nasional di negara-negara serta bedasarkan perjanjian
internasional yang ada terkait dengan kesejahteraan hewan. Sehingga dapat membuat suatu ius
constitendeum atau hukum yang dicita-citakan pada tingkat internasional yang secara khusus
membahas mengenai kesejahteraan hewan yang dapat mengakomodasi seluruh aturan dan
larangan terkait dengan perlindungan terhadap hewan dan kesejahteraan hewan. Kekerasan
yang dilakukan pada hewan merupakan salah satu contoh perilaku yang bertentangan dengan
konsep kesejahteraan hewan. Dalam melaksanakan suatu konsep kesejahteraan hewan, perlu
diperhatikan Lima Kebebasan pada Hewan yaitu, bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari
rasa tidak nyaman; bebas untuk mengekspresikan perilaku alamiahnya; bebas dari rasa takut
dan stres; serta bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit.
Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku, yaitu aturan hukum terkait kesejahteraan dan perlindungan
pada hewan di negara-negara serta mengkaji ketentuan standar dan hukum yang berlaku terkait
dengan perlindungan hewan di tingkat internasional. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
pembentukan kaidah Hukum Internasional mengenai kesejahteraan hewan perlu diatur secara
tegas dalam bentuk Konvensi Internasional. Perbuatan yang bertentangan dengan prinsip
kesejahteraan hewan dapat terindikasi sebagai perbuatan pengabaian atau kekerasan terhadap
hewan dan penyalahgunaan dalam pemanfaatan hewan. Berdasarkan hal tersebut maka penulis
melihat bahwa pembuatan konvensi internasional yang mengatur mengenai kesejahteraan
hewan merupakan tindakan yang tepat untuk dijadikan sebagai pedoman guna menyelaraskan
aturan-aturan di negara yang tidak memiliki aturan terkait dan mengakomodir tindakan terkait
dengan kesejahteraan hewan dalam lintas batas.