Analisis yuridis terhadap penggunaan nama orang terkenal sebagai merek oleh pihak ketiga tanpa izin : telaah terhadap 4 kasus “BENSU” di pengadilan negeri dan pengadilan niaga

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Larasati, Thalita Dyandra
dc.date.accessioned 2023-07-05T03:18:16Z
dc.date.available 2023-07-05T03:18:16Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp43368
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15406
dc.description 4983 - FH en_US
dc.description.abstract Merek pada dasarnya berfungsi sebagai pembeda dari satu produk dengan produk lainnya, permohonan merek tidak diperbolehkan untuk menggunakan nama atau singkatan nama orang terkenal tanpa izin. Jika terjadi pelanggaran atau gugatan ganti rugi terhadap merek yang menggunakan nama atau singkatan orang terkenal maka gugatan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Niaga sesuai dengan kewenangannya. Sengketa mengenai merek yang menggunakan nama atau singkatan orang terkenal marak terjadi karena terdapat ketidakjelasan mengenai pengertian nama atau singkatan orang terkenal beserta apa parameter keterkenalan seseorang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) . Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa yang dimaksud dengan nama terkenal yang terdapat di dalam UU MIG lalu apakah singkatan dari nama Ruben Onsu yaitu “BENSU” merupakan nama atau singkatan orang terkenal dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik nama atau singkatan nama orang terkenal tersebut, serta pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa juga memutus sengketa tentang merek yang menggunakan nama atau singkatan orang terkenal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa apa yang dimaksud dengan nama orang terkenal di dalam UU MIG adalah nama seseorang yang telah dikenal oleh masyarakat luas dan untuk membuktikan keterkenalannya dapat dilakukan melalui media apa saja, seperti google, pemberitaan di media maupun penetapan pengadilan. Perlindungan hukum bagi pemilik nama atau singkatan orang terkenal telah diberikan oleh UU MIG dengan cara dapat melakukan gugatan terhadap pemilik merek yang menggunakan nama atau singkatan yang bersangkutan ke Pengadilan Niaga. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject MEREK en_US
dc.subject NAMA TERKENAL en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK NAMA ATAU SINGKATAN ORANG TERKENAL en_US
dc.subject KOMPETENSI PENGADILAN en_US
dc.title Analisis yuridis terhadap penggunaan nama orang terkenal sebagai merek oleh pihak ketiga tanpa izin : telaah terhadap 4 kasus “BENSU” di pengadilan negeri dan pengadilan niaga en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200247
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account