Abstract:
Merek pada dasarnya berfungsi sebagai pembeda dari satu produk dengan produk lainnya,
permohonan merek tidak diperbolehkan untuk menggunakan nama atau singkatan nama orang
terkenal tanpa izin. Jika terjadi pelanggaran atau gugatan ganti rugi terhadap merek yang
menggunakan nama atau singkatan orang terkenal maka gugatan tersebut dapat diajukan ke
Pengadilan Niaga sesuai dengan kewenangannya. Sengketa mengenai merek yang
menggunakan nama atau singkatan orang terkenal marak terjadi karena terdapat ketidakjelasan
mengenai pengertian nama atau singkatan orang terkenal beserta apa parameter keterkenalan
seseorang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis (UU MIG) . Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa yang dimaksud dengan
nama terkenal yang terdapat di dalam UU MIG lalu apakah singkatan dari nama Ruben Onsu
yaitu “BENSU” merupakan nama atau singkatan orang terkenal dan bagaimana perlindungan
hukum bagi pemilik nama atau singkatan nama orang terkenal tersebut, serta pengadilan mana
yang berwenang untuk memeriksa juga memutus sengketa tentang merek yang menggunakan
nama atau singkatan orang terkenal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang dilakukan dengan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa apa yang dimaksud dengan nama orang terkenal di
dalam UU MIG adalah nama seseorang yang telah dikenal oleh masyarakat luas dan untuk
membuktikan keterkenalannya dapat dilakukan melalui media apa saja, seperti google,
pemberitaan di media maupun penetapan pengadilan. Perlindungan hukum bagi pemilik nama
atau singkatan orang terkenal telah diberikan oleh UU MIG dengan cara dapat melakukan
gugatan terhadap pemilik merek yang menggunakan nama atau singkatan yang bersangkutan
ke Pengadilan Niaga.