Abstract:
Sistem peradilan pidana akan berjalan dengan baik jika sub sistem di dalamnya, yaitu lembagalembaga
penegak hukum berjalan dengan optimal. Salah satu lembaga ini adalah kejaksaan, yang
memiliki banyak fungsi, namun fungsinya yang utama adalah fungsi penuntutan. Sebelum surat
tuntutan dibacakan, jaksa penuntut umum harus mengajukan rencana tuntutan kepada atasannya
secara berjenjang. Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif.
Berkaitan dengan profesi hukum yang memerlukan kemandirian sebagai prinsip dalam kode etik,
JPU belum dapat sepenuhnya dikategorikan sebagai profesi hukum. Hal ini dikarenakan kurang
mandirinya JPU pada proses penuntutan. Sedangkan, kemandirian menjadi hal yang harus ada
dalam setiap profesi hukum.