Abstract:
Penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM berat memerlukan adanya
suatu tindakan khusus dari negara dalam penyelesaiannya. Salah satu upaya negara
melakukan perlindungan HAM dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000. Undang-Undang tersebut memiliki suatu semangat untuk memberikan
jaminan keadilan bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat,
yakni dengan adanya suatu peradilan bagi para pelaku pelanggaran HAM berat.
Namun demikian ternyata Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 masih
mengandung banyak kelemahan yang mengakibatkan proses peradilan tidak dapat
berjalan dengan semestinya. Salah satunya adalah proses penyelidikan yang
dilakukan oleh Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan
kewenangan dalam menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat. Permasalahan
terletak dalam lemahnya Kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang
memiliki tujuan khusus yaitu perlindungan HAM di Indonesia. Dengan adanya
kendala secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dan tidak
memadainya kewenangan Komnas HAM dalam Hukum Positif Negara Indonesia
berdampak pada praktik penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM salah
satunya yaitu fenomena “ping-pong” berkas penyelidikan antara Komnas HAM
dengan Kejaksaan Agung yang menyebabkan tidak selesainya proses pelanggaran
HAM berat. Kewenangan yang diberikan pada Komnas HAM juga pada akhirnya
tidak sesuai dengan tujuan pembentukan lembaga negara Komnas HAM yaitu
sebagai lembaga penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.