Abstract:
Perusahaan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending dalam menjalankan kegiatannya wajib untuk menaati peraturan perundang-undangan yang ada, salah satu yang wajib diterapkan oleh perusahaan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending adalah menerapkan prinsip mengenal nasabah untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Penerapan prinsip mengenal nasabah dilakukan dengan meminta data pribadi dari calon nasabah untuk mengidentifikasi profil calon Pengguna dan verifikasi identitas, perusahaan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending wajib untuk melindungi data pribadi tersebut. Perusahaan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang diteliti dalam Penulisan Hukum ini adalah PT X yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan termasuk ke dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mengaitkan Perjanjian Layanan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang dibuat oleh PT X dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya mengenai prinsip mengenal nasabah dan pelindungan data pribadi. Berdasarkan analisis yang dilakukan Perjanjian Layanan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending PT X tidak sah dikarenakan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi dan apabila Pengguna dirugikan karena data pribadinya dilanggar maka PT X dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Pengguna mengenai pelanggaran data pribadi tersebut dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata yakni Perbuatan Melawan Hukum.