Abstract:
Perkawinan adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia untuk
membentuk keluarga dan meneruskan keturunannya. Dalam menjalankan rumah
tangga terdapat hak dan kewajiban suami dan istri, agar tujuan perkawinan tercapai.
Namun, kenyataannya dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri
tidaklah mudah, ada saja permasalahan-permasalahan yang akan muncul.
Permasalahan tersebut dapat menyebabkan perselisihan dan pertengkaran secara
terus menerus antara suami dan istri sehingga keharmonisan dan kerukunan itu
hilang. Pada umumnya, salah satu penyebab perselisihan itu adalah hadirnya pihak
ketiga di dalam rumah tangga. Pada tahun 2017 istilah Pelakor (perebut laki orang)
dan Pebinor (perebut bini orang) muncul di media sosial, kedua istilah tersebut
adalah untuk pihak ketiga yang merebut suami atau istri dari perkawinan yang sah
dengan cara mengganggu atau menghancurkan hubungan rumah tangga seseorang.
Akibat hadirnya pelakor atau pebinor dalam rumah tangga akan dapat memicu
perselisihan secara terus menerus antara suami dan istri, yang dapat mengakibatkan
perceraian. Tak hanya itu, salah satu pasangan pun akan dapat menjadi korban yang
dirugikan akibat perbuatan pelakor atau pebinor itu. Untuk menganalisa kasus ini
terdapat dua rumusan masalah yang muncul yaitu apakah dengan adanya pihak
ketiga dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan perceraian dan apakah perbuatan
merebut suami atau istri dari perkawinan yang sah dapat digolongkan sebagai
Perbuatan Melawan Hukum dari sudut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.