Abstract:
Perundang-undangan mengenai kekerasan seksual yang saat ini telah ada, mengalami
berbagai macam hambatan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual dan belum
dapat mengakomodir semua permasalahan yang ada. Sehingga akses keadilan belum
bisa didapatkan secara menyeluruh oleh korban kekerasan seksual di Indonesia. RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki berbagai macam kekhususan di dalamnya,
sehingga dapat memberikan jalan bagi korban kekerasan seksual dalam mengakses
keadilan. Maka dari itu, dibutuhkan hadirnya sebuah payung hukum yang dapat
melindungi korban kekerasan seksual secara komprehensif sebagai sebuah reformasi
hukum yang harus segera direalisasikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, di mana akan dilakukan perbandingan antara RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual dengan Perundang-undang kekerasan seksual yang telah ada di
Indonesia. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat mengatasi
hambatan yang dihadapi oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
Hambatan yang diatasi oleh Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan
Seksual tersebut, dapat membuka jalan bagi korban kekerasan seksual untuk
mendapatkan akses terhadap keadilan yang sudah seharusnya menjadi hak dari warga
negara Indonesia.