Abstract:
Perkembangan teknologi dan informasi membuat media komunikasi semakin
berkembang. Salah satunya dengan kehadiran telepon seluler yang membuat
komunikasi dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu dan ruang. Peningkatan
penggunaan telepon seluler berbanding lurus dengan persaingan usaha antar
operator seluler sebagai pihak penyedia jasa telekomunikasi. Persaingan usaha ini
juga dialami oleh Operator Seluler Telkomsel sebagai salah satu operator seluler
terbesar di Indonesia. Inovasi layanan dan kiat promosi menjadi hal yang penting
bagi Telkomsel untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu kiat promosi yang
dilakukan Telkomsel adalah menawarkan layanannya menggunakan metode
penawaran negative option, yaitu metode penawaran barang dan/atau jasa di mana
pelaku usaha menafsirkan sikap diamnya konsumen sebagai bentuk penerimaan
atas penawaran yang dilakukannya, kecuali konsumen mengambil tindakan tegas
untuk menolak penawaran atau membatalkan perjanjian. Namun, penggunaan
metode penawaran negative option ini menimbulkan kerugian bagi pelanggan yaitu
pemotongan pulsa secara sepihak akibat adanya layanan tambahan yang aktif secara
otomatis tanpa adanya konfirmasi dari pelanggan.
Metode penawaran negative option ini memberikan kewenangan bagi pelaku usaha
untuk menafsirkan tindakan konsumen, sehingga konsumen berada dalam posisi
yang lemah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen membatasi kewenangan pelaku usaha
dengan mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha serta mengatur mengenai hak
konsumen. Selain itu, dari hasil penelitian menunjukan perlu adanya pengawasan
lebih ketat dan tegas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait
pelaksaan metode penawaran negative option ini.