Abstract:
Konvensi Mediasi Singapura merupakan perjanjian internasional yang dibuat untuk mengatur
pelaksanaan perjanjian perdamaian hasil mediasi internasional dan dibuat mengikuti model Konvensi
New York 1958 yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan arbitrase asing. Konvensi Mediasi
Singapura dibuat untuk meningkatkan penggunaan mediasi dalam penyelesaian sengketa komersial
internasional dengan cara meningkatkan kepastian hukum mengenai pelaksanaan perjanjian
perdamaian yang dihasilkan dari mediasi tersebut. Hingga kini, Indonesia belum menunjukkan niat
dan rencana untuk meratifikasi Konvensi Mediasi Singapura walaupun Konvensi Mediasi Singapura
dapat menimbulkan efek positif terutama bagi investor asing yang tingkat kepercayaan terhadap
kepastian hukum di Indonesia masih rendah. Oleh karena itu muncul pertanyaan apakah Indonesia
perlu meratifikasi Konvensi Mediasi Singapura.
Di Indonesia sendiri, pelaksanaan perjanjian perdamaian hasil mediasi telah diatur secara spesifik
dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 (“Perma Mediasi”). Namun, Perma Mediasi
tidak mengatur secara jelas apakah Perma tersebut berlaku bagi perjanjian perdamaian hasil mediasi
internasional dan Perma Mediasi secara umum hanya mengatur mengenai mediasi di pengadilan. Oleh
karena itu, perlu dilakukan analisis apakah dalam kerangka hukum Indonesia saat ini telah diatur
mengenai pelaksanaan perjanjian perdamaian hasil mediasi internasional ataukah Indonesia perlu
meratifikasi Konvensi Mediasi Singapura. Selain itu, perlu dibahas juga mengenai penyesuaian yang
perlu dilakukan dalam kerangka hukum Indonesia apabila Indonesia meratifikasi Konvensi Mediasi
Singapura.