Kebijakan Amerika Serikat terhadap International Criminal Court (ICC) dalam kaitannya dengan Offences Againts the Administration of Justice berdasarkan hukum pidana internasional

Show simple item record

dc.contributor.advisor Moeliono, Tristam Pascal
dc.contributor.author Yubella, Imakulata
dc.date.accessioned 2023-06-30T08:35:24Z
dc.date.available 2023-06-30T08:35:24Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp43352
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15365
dc.description 4967 - FH en_US
dc.description.abstract Jaksa Penuntut International Criminal Court (ICC) memiliki kewenangan Proporio Motu Investigations terhadap segala dugaan kejahatan serius yang terjadi di Afghanistan termasuk dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) dan anggota Central Intelligence Agency (CIA). Amerika Serikat sebagai negara yang sudah sejak lama tidak meratifikasi Statuta Roma 1998 selalu dengan tegas menolak yurisdiksi ICC hal tersebut juga ditunjukan dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang menunjukan sikap non-kerjasama. Kemudian sebagai respon terhadap kewenangan Proporio Motu Investigations Jaksa ICC dalam kasus ini, Pemerintah Amerika Serikat telah mengancam para pejabat ICC dan mengeluarkan kebijakan pembatasan visa dan sanksi ekonomi dengan menargetkan orang-orang yang terlibat dalam upaya penegakan hukum atas kejahatan yang terjadi di Afghanistan. Sehingga dari uraian di atas muncullah perdebatan mengenai kebijakan Amerika Serikat yang bersifat menghalangi tersebut dapat dikategorikan sebagai Offences Against The Administration Of Justice atau hanya kebijakan biasa yang masih dalam batas-batas hukum yang berlaku. Dalam penulisan hukum ini, penulis mencoba mengkaji permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang secara khusus menelaah perundangundangan dan teori-teori hukum yang terkait dengan permasalahan antara Amerika Serikat dan ICC serta yang berkaitan dengan Offences Against The Administration Of Justice serta membandingkan penerapannya dalam berbagai lembaga peradilan. Maka dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan Amerika Serikat yang secara khusus terkait dengan kewenangan Proporio Motu Investigations Jaksa ICC tersebut, merupakan bentuk Offences Against The Administration Of Justice sebagaimana yang dilarang dalam article 70 Statuta Roma 1998. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject AMERIKA SERIKAT en_US
dc.subject INTERNATIONAL CRIMINAL COURT en_US
dc.subject OFFENCES AGAINST THE ADMINISTRATION OF JUSTICE en_US
dc.subject PROPORIO MOTU INVESTIGATIONS en_US
dc.subject AFGHANISTAN en_US
dc.subject KEBIJAKAN en_US
dc.subject STATUTA en_US
dc.title Kebijakan Amerika Serikat terhadap International Criminal Court (ICC) dalam kaitannya dengan Offences Againts the Administration of Justice berdasarkan hukum pidana internasional en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200087
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402026501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account