Abstract:
Jaksa Penuntut International Criminal Court (ICC) memiliki kewenangan Proporio
Motu Investigations terhadap segala dugaan kejahatan serius yang terjadi di Afghanistan
termasuk dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Amerika Serikat
(United States Armed Forces) dan anggota Central Intelligence Agency (CIA). Amerika Serikat
sebagai negara yang sudah sejak lama tidak meratifikasi Statuta Roma 1998 selalu dengan tegas
menolak yurisdiksi ICC hal tersebut juga ditunjukan dengan berbagai kebijakan-kebijakan
yang menunjukan sikap non-kerjasama. Kemudian sebagai respon terhadap kewenangan
Proporio Motu Investigations Jaksa ICC dalam kasus ini, Pemerintah Amerika Serikat telah
mengancam para pejabat ICC dan mengeluarkan kebijakan pembatasan visa dan sanksi
ekonomi dengan menargetkan orang-orang yang terlibat dalam upaya penegakan hukum atas
kejahatan yang terjadi di Afghanistan. Sehingga dari uraian di atas muncullah perdebatan
mengenai kebijakan Amerika Serikat yang bersifat menghalangi tersebut dapat dikategorikan
sebagai Offences Against The Administration Of Justice atau hanya kebijakan biasa yang masih
dalam batas-batas hukum yang berlaku.
Dalam penulisan hukum ini, penulis mencoba mengkaji permasalahan tersebut
menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang secara khusus menelaah perundangundangan
dan teori-teori hukum yang terkait dengan permasalahan antara Amerika Serikat dan
ICC serta yang berkaitan dengan Offences Against The Administration Of Justice serta
membandingkan penerapannya dalam berbagai lembaga peradilan. Maka dari hasil penelitian
ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan Amerika Serikat yang secara khusus terkait dengan
kewenangan Proporio Motu Investigations Jaksa ICC tersebut, merupakan bentuk Offences
Against The Administration Of Justice sebagaimana yang dilarang dalam article 70 Statuta
Roma 1998.