Praktik dan pandangan pemerintah Indonesia mengenai ‘Consent’ (persetujuan) pada klausul penyelesaian sengketa investor negara dalam perjanjian investasi internasional Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Lumbantobing, John
dc.contributor.author Prawiradirdja, Theo
dc.date.accessioned 2023-06-30T08:15:48Z
dc.date.available 2023-06-30T08:15:48Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp43351
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15364
dc.description 4966 - FH en_US
dc.description.abstract Perjanjian penanaman modal adalah sebuah perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan perdagangan dan kegiatan penanaman modal antar negara-negara dalam perjanjian tersebut. Bentuk-bentuk perjanjian penanaman modal tersebut meliputi bilateral investment treaties (“BIT”), Regional Comprehensive Partnership Agreement (“RCEP”), dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (“CEPA”). Perjanjian-perjanjian tersebut turut mengatur mengenai penyelesaian sengketa antara pihak yang berada dalam perjanjian dengan investor yang berada di salah satu negara pihak. Metode yang paling umum digunakan dalam penyelesaian sengketa adalah arbitrase dan salah satu syarat untuk melaksanakan sebuah proses arbitrase adalah melalui persetujuan kedua belah pihak atau yang disebut sebagai consent. Pada umumnya, terdapat dua macam pemberian consent, yaitu melalui pemberian express consent atau future consent yang menggunakan two-step procedure. Negara-negara seperti Inggris dan Singapura telah secara konsisten menggunakan metode pemberian consent menggunakan express consent yang dituangkan dalam perjanjian penanaman modalnya, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para investor. Namun, berbeda dengan Indonesia yang hinggi menggunakan kedua metode tersebut.. Penggunaan metode pemberian consent yang berbeda-beda tersebut bertolak belakang dengan keinginan Indonesia yang mengingingkan two–step procedure untuk semua perjanjian penanaman modal. Oleh karena itu, penulisan hukum ini akan menganalisis apakah memungkinkan untuk Indonesia menggunakan two-step procedure sebagai dasar pemberian consent bagi semua perjanjian penanaman modal lainnya serta membahas apa konsekuensi bagi Indonesia dengan menggunakan two-step procedure tersebut. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject CONSENT en_US
dc.subject BILATERAL INVESTMENT TREATY en_US
dc.subject COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT en_US
dc.subject TWO-STEP PROCEDURE en_US
dc.subject , CHURCHILL MINING en_US
dc.title Praktik dan pandangan pemerintah Indonesia mengenai ‘Consent’ (persetujuan) pada klausul penyelesaian sengketa investor negara dalam perjanjian investasi internasional Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200078
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account