Abstract:
Dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Notaris
wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Pelaporan
tersebut memuat paling sedikit: identitas diri; sumber dana; dan tujuan dari
transaksi keuangan para pihak yang bersangkutan. Di sisi lain, kewajiban pelaporan
transaksi keuangan mencurigakan yang diatur di dalam Pasal 2 PERKA PPATK
3/2021, menjadi bertentangan dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan akta
dan segala keterangan yang diperoleh dalam jabatannya yang diatur di dalam Pasal
4 ayat 2 dan Pasal 16 ayat 1 huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris.
Tidak menutup kemungkinan, bahwa dalam melaksanakan jabatannya seorang
Notaris bersinggungan dengan permasalahan hukum. Sehingga, Notaris harus
dipanggil oleh aparat penegakan hukum untuk melakukan pemeriksaan ditingkat
penyidikan dan persidangan. Karena Notaris berperan dalam melayani masyarakat
dalam pembuatan akta tertulis maka perlunya ada perlindungan bagi jabatan
Notaris, khususnya melindungi kerahasiaan akta dan keterangan yang diperoleh
dalam jabatannya. Upaya perlindungan bagi jabatan Notaris adalah dibentuknya
Majelis Kehormatan dan penggunaan hak ingkar dalam proses peradilan perkara
tindak pidana pencucian uang.