Analisis yuridis terhadap pertanggungjawaban Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning atas ketidaktersediaan air bagi konsumen ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Pujianda, Farhan Adhi
dc.date.accessioned 2023-06-30T06:30:14Z
dc.date.available 2023-06-30T06:30:14Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp43348
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15359
dc.description 4963 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis mengenai tanggung jawab pelaku usaha jasa komersial yaitu Perusahaan Umum Daerah Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan sebagai penyedia jasa air minum di Kabupaten Kuningan terhadap permasalahan yang sering terjadi yaitu ketidaktersediaan air bersih bagi konsumen. Kasus ketidaktersediaan air sangat merugikan konsumen karena konsumen tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari yang perlu menggunakan air bersih seperti mandi, mencuci pakaian, mencuci piring, dll. Dari permasalahan ketidaktersediaan air , Perusahaan Umum Daerah Tirta Kamuning hanya memberikan tanggung jawab berupa perbaikan pelayanan kedepannya tanpa memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terjadi kasus ketidaktersediaan air. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Selanjutnya disebut UUPK). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu menganalisis peraturan terkait dan menjelaskan untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 8 UUPK untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya karena hak konsumen Perumda Tirta Kamuning yang tidak terpenuhi untuk mendapatkan air bersih 60 liter/hari, Perumda Tirta tidak memenuhi hak konsumen sebagaimana diatur hak konsumen di dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kab.Kuningan No 17 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum yang menyebutkan bahwa setiap pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan akan kebutuhan air, apabila terjadi kasus ketidaktersediaan air maka dapat dinyatakan pelanggan tidak mendapatkan pelayanan akan kebutuhan air mereka, sehingga Perumda Tirta Kamuning wajib untuk memberikan kompensasi ganti rugi kepada konsumennya sesuai Pasal 19 UUPK yang menyebutkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen dan ganti rugi dapat berupa uang atau penggantian jasa yang setara nilainya, sehingga konsumen berhak untuk meminta pertanggungjawaban Perumda Tirta Kamuning untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila terjadi kasus ketidaktersediaan air yang merugikan mereka. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERTANGGUNGJAWABAN en_US
dc.subject PELAKU USAHA en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.title Analisis yuridis terhadap pertanggungjawaban Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning atas ketidaktersediaan air bagi konsumen ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200038
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account