Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai tanggung jawab pelaku usaha jasa komersial yaitu
Perusahaan Umum Daerah Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan sebagai penyedia jasa air
minum di Kabupaten Kuningan terhadap permasalahan yang sering terjadi yaitu
ketidaktersediaan air bersih bagi konsumen. Kasus ketidaktersediaan air sangat merugikan
konsumen karena konsumen tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari yang perlu
menggunakan air bersih seperti mandi, mencuci pakaian, mencuci piring, dll. Dari
permasalahan ketidaktersediaan air , Perusahaan Umum Daerah Tirta Kamuning hanya
memberikan tanggung jawab berupa perbaikan pelayanan kedepannya tanpa memberikan
ganti rugi kepada konsumen apabila terjadi kasus ketidaktersediaan air. Hal ini tidak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Selanjutnya disebut UUPK).
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian
yuridis normatif, yaitu menganalisis peraturan terkait dan menjelaskan untuk menemukan
jawaban atas permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 8
UUPK untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
karena hak konsumen Perumda Tirta Kamuning yang tidak terpenuhi untuk mendapatkan
air bersih 60 liter/hari, Perumda Tirta tidak memenuhi hak konsumen sebagaimana diatur
hak konsumen di dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kab.Kuningan No 17 Tahun 2008 Tentang
Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum yang menyebutkan bahwa
setiap pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan akan kebutuhan air, apabila
terjadi kasus ketidaktersediaan air maka dapat dinyatakan pelanggan tidak mendapatkan
pelayanan akan kebutuhan air mereka, sehingga Perumda Tirta Kamuning wajib untuk
memberikan kompensasi ganti rugi kepada konsumennya sesuai Pasal 19 UUPK yang
menyebutkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha untuk bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerugian konsumen dan ganti rugi dapat berupa uang atau penggantian jasa
yang setara nilainya, sehingga konsumen berhak untuk meminta pertanggungjawaban
Perumda Tirta Kamuning untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila terjadi kasus
ketidaktersediaan air yang merugikan mereka.