Abstract:
DUHAM menyatakan bahwa tiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dimuat di
dalamnya tanpa perbedaan apapun termasuk perbedaan jenis kelamin yang kemudian menjadi
salah satu latar belakang dari terbentuknya Convention on The Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women (selanjutnya disingkat CEDAW) atau Konvensi mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita pada tahun 1979 yang telah
diratifikasi sejak tanggal 24 Juli 1984 melalui Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1984.1 Salah satu yang dibahas dalam CEDAW ini yaitu mengenai stereotip terhadap
perempuan. Stereotip sendiri tidak dapat dipisahkan dari dari prasangka, adanya prasangka ini
apabila dibiarkan akan mengakibatkan berkurangnya kontak antara kelompok sosial atau lebih
jauh terjadi pengucilan terhadap suatu kelompok sosial, yang dalam hal ini terjadi terhadap
perempuan, dan apabila dibiarkan terjadi secara intensif bisa mengakibatkan terjadinya tindakan
diskriminasi terhadap perempuan sendiri.2 Maka dari itu, harus ada langkah-langkah yang
dilakukan untuk bisa memutus pelanggengan perilaku stereotip di masyarakat dengan melakukan
penelitian terhadap perilaku stereotip dan tindakan diskriminasi itu sendiri. Metode penelitian
yang dilakukan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dengan
menggunakan metode penelitian tersebut, Penulis mencoba menganalisa tentang bagaimana
batasan antara perilaku stereotip terhadap perempuan dengan tindakan diskriminasi? Apakah
perilaku pemberian stereotip terhadap perempuan bisa dikategorikan ke dalam tindakan
diskriminasi ? Adapun hasil diperoleh dari analisa Penulis adalah, bahwa : 1) Batasan antara
perilaku stereotip dan tindakan diskriminasi yaitu adanya tindakan konkret. 2) Perilaku stereotip
belum bisa dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi.