Abstract:
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) merupakan salah satu benda tidak
berwujud yang perlu untuk dilindungi serta dilestarikan keberadaannya, karena
mengandung nilai seni dan merupakan identitas bagi masyarakat adat
pengembannya. Pengaturan mengenai perlindungan terhadap EBT telah diatur
melalui Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU
Hak Cipta). Namun, pengaturan tersebut tidak dapat mencegah terjadinya beberapa
fenomena pihak asing yang melakukan komersialisasi terhadap EBT, sehingga
memperoleh keuntungan ekonomis. Belum dirumuskannya regulasi mengenai
pembagian hasil terhadap EBT apabila dimanfaatkan oleh pihak asing,
mengakibatkan belum terciptanya kepastian hukum, dan hal tersebut dapat
merugikan pihak pemilik atas EBT, yaitu masyarakat hukum adat.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini
adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengacu berdasarkan hukum
positif, prinsip-prinsip hukum, teori-teori hukum, asas, serta konsep-konsep
hukum. Kemudian, sifat penelitiannya adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu
dengan mengolah dan menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
dan data sekunder.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa EBT
dikategorikan sebagai benda tidak berwujud dalam Hukum Adat, dan melahirkan
Hak Kebendaan berupa Hak Milik Kolektif bagi masyarakat adat, sehingga
masyarakat adat berhak atas hak eksklusif berupa hak ekonomi apabila EBT
dikomersialisasikan. Masyarakat adat dapat diwakilkan oleh Lembaga Adat apabila
hendak memperoleh royalti. Pembagian keuntungannya dapat dengan membentuk
Perjanjian Lisensi antara Lembaga Adat dengan pihak asing yang hendak
mengkomersialisasikan EBT, dan dapat dimungkinkan untuk menggunakan sistem
bagi hasil atas royalti yang diperoleh.