Unsur “sengaja” sebagai unsur tidak tertulis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditinjau dari hukum pembuktian

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Nefa Claudia
dc.contributor.author Affandi, Ardan Umara
dc.date.accessioned 2023-06-30T02:29:50Z
dc.date.available 2023-06-30T02:29:50Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp43345
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15355
dc.description 4960 - FH en_US
dc.description.abstract Seperti yang kita ketahui pada akhir tahun 2019 terjadi beberapa demonstrasi yang terjadi di sejumlah titik di Indonesia. Demonstrasi tersebut terjadi karena masyarakat yang diwakili mahasiswa merasa Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana tidak sesuai dengan suara masyarakat. Kejadian tersebut membuat penulis memikirkan beberapa pertanyaan. Apakah Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana sudah dibuat sesuai dengan tata cara dan itikad yang baik? Mengapa sangat banyak lapisan masyarakat tidak setuju? Dari landasan pemikiran tersebut penulis ingin membahas dan meninjau Apakah dengan dihilangkannya Unsur Sengaja sebagai unsur tertulis akan berdampak pada proses peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. karena selama ini Hukum Positif Indonesia menganggap unsur Sengaja merupakan unsur yang tertulis dan harus dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan Pengadilan. Maka dari itu penulis ingin mendalaminya lebih lanjut. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Unsur “sengaja” sebagai unsur tidak tertulis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditinjau dari hukum pembuktian en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200260
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account