Abstract:
Seperti yang kita ketahui pada akhir tahun 2019 terjadi beberapa demonstrasi yang terjadi di
sejumlah titik di Indonesia. Demonstrasi tersebut terjadi karena masyarakat yang diwakili
mahasiswa merasa Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana tidak sesuai dengan suara
masyarakat. Kejadian tersebut membuat penulis memikirkan beberapa pertanyaan. Apakah
Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana sudah dibuat sesuai dengan tata cara dan
itikad yang baik? Mengapa sangat banyak lapisan masyarakat tidak setuju?
Dari landasan pemikiran tersebut penulis ingin membahas dan meninjau Apakah dengan
dihilangkannya Unsur Sengaja sebagai unsur tertulis akan berdampak pada proses peradilan
dan penegakan hukum di Indonesia. karena selama ini Hukum Positif Indonesia menganggap
unsur Sengaja merupakan unsur yang tertulis dan harus dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut
Umum di hadapan Pengadilan. Maka dari itu penulis ingin mendalaminya lebih lanjut.