Rangkap jabatan menteri sebagai ketua partai politik dalam hukum ketatanegaraan Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yusuf, Asep Warlan
dc.contributor.advisor Purnamasari, Galuh Candra
dc.contributor.author Saleh, Rahmat
dc.date.accessioned 2023-06-23T08:53:02Z
dc.date.available 2023-06-23T08:53:02Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp43338
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15272
dc.description 4953 - FH en_US
dc.description.abstract Praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik menimbulkan berbagai masalah, pasalnya praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik secara tidak langsung telah diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam kabinet Presiden Joko Widodo pada periode sekarang ini terdapat tiga Menteri yang melakukan praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik. Praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagai mana Asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan suatu pedoman pelaksanaan pemerintahan. Rangkap jabatan ini juga menimbulkan dampak terhadap kinerja, konflik kepentingan, loyalitas, serta demokratisasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengaturan dan praktik rangkap jabatan Menteri sebagai ketua partai politik berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta implikasi hukum mengenai rangkap jabatan Menteri sebagai ketua partai politik dalam hukum ketatanegaraan Indonesia. Dalam penulisan digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap asas-asas hukum terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Good Governance dan pendekatan inventarisasi hukum. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya yang sejenis yang berguna untuk mendapatkan landasan teori mengenai masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian menjelaskan mengenai implikasi praktik rangkap jabatan Menteri dengan ketua partai politik terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Undang Undang, kinerja, konflik kepentingan, loyalitas dan demokratisasi. Menteri yang mana merangkap jabatan sebagai ketua partai politik cenderung menggunakan kekuasaannya guna kepentingan partai, namun adanya praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik tidak menutup kemungkinan terpenuhinya pelaksanaan tugas berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Rangkap jabatan menteri sebagai ketua partai politik dalam hukum ketatanegaraan Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200043
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0409076002
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0431089003
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account