Abstract:
Praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik menimbulkan
berbagai masalah, pasalnya praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai
politik secara tidak langsung telah diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 39 tahun
2008 tentang Kementerian Negara. Dalam kabinet Presiden Joko Widodo pada periode
sekarang ini terdapat tiga Menteri yang melakukan praktik rangkap jabatan antara Menteri
dengan ketua partai politik.
Praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan ketua partai politik berpotensi
menimbulkan pelanggaran terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagai mana
Asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan suatu pedoman pelaksanaan
pemerintahan. Rangkap jabatan ini juga menimbulkan dampak terhadap kinerja, konflik
kepentingan, loyalitas, serta demokratisasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai
pengaturan dan praktik rangkap jabatan Menteri sebagai ketua partai politik berdasarkan
Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta implikasi hukum mengenai rangkap jabatan
Menteri sebagai ketua partai politik dalam hukum ketatanegaraan Indonesia.
Dalam penulisan digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap
asas-asas hukum terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Good
Governance dan pendekatan inventarisasi hukum. Penelitian dilakukan dengan penelitian
kepustakaan dengan mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya
yang sejenis yang berguna untuk mendapatkan landasan teori mengenai masalah yang akan
diteliti.
Hasil penelitian menjelaskan mengenai implikasi praktik rangkap jabatan Menteri
dengan ketua partai politik terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Undang
Undang, kinerja, konflik kepentingan, loyalitas dan demokratisasi. Menteri yang mana
merangkap jabatan sebagai ketua partai politik cenderung menggunakan kekuasaannya
guna kepentingan partai, namun adanya praktik rangkap jabatan antara Menteri dengan
ketua partai politik tidak menutup kemungkinan terpenuhinya pelaksanaan tugas
berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.