Existensi Satuan Kerja Khusus (SKK) minyak dan gas bumi dan kelembagaan yang sesuai UUD 1945 dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Lorena, Gita
dc.date.accessioned 2023-06-23T03:20:09Z
dc.date.available 2023-06-23T03:20:09Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp43336
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15270
dc.description 4951 - FH en_US
dc.description.abstract Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan No. 36/PUU-X/2012 atas yudicial review UU No. 22 Tahun 2001 setidak-tidaknya terdapat 16 pasal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan keberadaan BP Migas mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam migas dalam pasal 33 UUD 1945. Akibat hukum pembubaran BP Migas, fungsi dan tugas Badan Pelaksana Migas selanjutnya digantikan oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden dengan tujuan menjaga bisnis Migas harus tetap berjalan agar pemasukan Negara tetap terjaga. Lantas bagaimanakah, eksistensi SKK Migas dan kelembagaan yang bagaimanakah yang sesuai dengan UUD 1945 dalam pengelolaan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder ataupun peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pendekatan metode interdisipliner. Putusan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan hasil studi Thurber, dkk dan Heller dan Marcel, yaitu pengelolaan sumber daya terkonsentrasi di NOC (National Oil Compeny) dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara memegang fungsi regulator dan operator seperti halnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 akan memberikan keberhasilan teknis dan ekonomi yang lebih kuat daripada dipisahkan secara kaku ke dalam badan-badan administratif yang berbeda seperti membentuk Badan Pelaksana Migas atau SKK Migas. Kelemahan masalah akuntabilitas diatasi dengan lebih meningkatkan fungsi pengawasan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa SKK Migas hanyalah Satuan Kerja Khusus yang dibentuk Presiden untuk sementara waktu sampai terbentuknya aturan yang baru. Fungsi dan tugas SKK Migas sama dengan fungsi dan tugas BP Migas sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Indonesia yang dikehendaki oleh UUD 1945 adalah negara yang melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam migas, melalui BUMN sehingga negara akan mendapatkan keuntungan lebih besar yang secara tidak langsung dapat memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2001 en_US
dc.subject PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI en_US
dc.title Existensi Satuan Kerja Khusus (SKK) minyak dan gas bumi dan kelembagaan yang sesuai UUD 1945 dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200272
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account