Abstract:
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan No. 36/PUU-X/2012 atas yudicial review UU
No. 22 Tahun 2001 setidak-tidaknya terdapat 16 pasal bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
dinyatakan keberadaan BP Migas mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam migas
dalam pasal 33 UUD 1945. Akibat hukum pembubaran BP Migas, fungsi dan tugas Badan
Pelaksana Migas selanjutnya digantikan oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden dengan tujuan menjaga bisnis Migas harus tetap berjalan agar
pemasukan Negara tetap terjaga. Lantas bagaimanakah, eksistensi SKK Migas dan kelembagaan
yang bagaimanakah yang sesuai dengan UUD 1945 dalam pengelolaan Hulu Minyak dan Gas
Bumi.
Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder
ataupun peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pendekatan metode interdisipliner.
Putusan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan hasil studi Thurber, dkk dan Heller dan Marcel,
yaitu pengelolaan sumber daya terkonsentrasi di NOC (National Oil Compeny) dalam hal ini
Badan Usaha Milik Negara memegang fungsi regulator dan operator seperti halnya dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 akan memberikan keberhasilan teknis dan ekonomi yang
lebih kuat daripada dipisahkan secara kaku ke dalam badan-badan administratif yang berbeda
seperti membentuk Badan Pelaksana Migas atau SKK Migas. Kelemahan masalah akuntabilitas
diatasi dengan lebih meningkatkan fungsi pengawasan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa SKK Migas hanyalah Satuan Kerja Khusus yang dibentuk
Presiden untuk sementara waktu sampai terbentuknya aturan yang baru. Fungsi dan tugas SKK
Migas sama dengan fungsi dan tugas BP Migas sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi di Indonesia yang dikehendaki oleh UUD 1945 adalah negara yang
melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam migas, melalui BUMN sehingga
negara akan mendapatkan keuntungan lebih besar yang secara tidak langsung dapat memberikan
sebesar-besar kemakmuran rakyat.