Abstract:
Perjudian merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang telah diatur dalam
pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun setelah analisis yang
telah dilakukan oleh peneliti penetapan tersebut tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan,
pada dasarnya suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai kejahatan apabila ada hak yang
dilanggar, dan dalam perjudian tidak ada hak yang dilanggar karena perjudian dilakukan
atas dasar kesepakatan. Penetapan perjudian sebagai tindak pidana kejahatan juga tentu
bertolakbelakang dengan fungsi hukum pidana itu sendiri, dimana hukum pidana
berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum dari setiap perbuatan yang merugikan.
Mengingat perjudian ini terus berkembang maka, Atas dasar tersebutlah penulis menilai
langkah yang tepat dalam mengatur perjudian adalah dengan melokalisasinya, dengan
memperhitungkan keuntungan dari segi ekonomi dan hukum itu sendiri. Dalam
penelitian ini penulis telah menganalisis berbagai keuntungan dan cara-cara yang dapat
dilakukan pemerintah untuk melakukan lokalisasi perjudian