Abstract:
Penyelenggara sistem elektronik merupakan salah satu pemanfaatan teknologi
informasi yang didalamnya mengelola sistem elektronik termasuk data pribadi.
Penyelenggara sistem elektronik terbagi menjadi penyelenggara sistem elektronik
lingkup publik dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Penyelenggara
sistem elektronik lingkup publik dan penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat memiliki kewajiban melindungi data pribadi. Selain penyelenggara sistem
elektronik, negara memiliki kewajiban melindungi data pribadi sebagai salah satu
hak dari warga negara. Banyaknya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi pada
penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan penyelenggara sistem
elektronik privat menimbulkan pertanyaan bagaimana peran negara dalam
melakukan pelindungan data pribadi di Indonesia. Permasalahan yang timbul
adalah bagaimana negara berperan dalam melindungi data pribadi atas kebocoran
data pada sistem elektronik yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik
serta pengawasan yang diberikan dalam rangka melindungi data pribadi. Untuk
menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif
dengan teknik penelitian kepustakaan yang menggunakan bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Berdasarkan analisis terhadap peran negara dalam
pelindungan data pribadi yang dikelola penyelenggara sistem elektronik bahwa
negara telah memberikan perlindungan bagi warga negara melalui perlindungan
preventif dan perlindungan represif, negara membentuk regulasi yang didalamnya
mengatur penyelenggara sisem elektronik lingkup publik dan penyelenggara
sistem elektronik lingkup privat, negara memberikan pengawasan kepada
penyelenggara sistem elektronik meskipun tidak ada pembeda antara pengawasan
penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan penyelenggara sistem
elektronik lingkup privat, serta pengawasan dalam regulasi terkait data pribadi.