Abstract:
Peer to Peer Lending merupakan bagian dari Financial Technology untuk
mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui teknologi
informasi. Sebagaimana tujuan Financial Technology, Peer to Peer Lending
memberikan kemudahan bagi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam
bertransaksi secara efektif dan efisien. Keuntungan yang diberikan tidak luput dari
risiko terjadinya kejahatan dalam Peer to Peer Lending, salah satunya sebagai
sarana pencucian uang. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your
Customer Principles (KYC) merupakan salah satu mitigasi risiko yang harus
dilakukan oleh Penyelenggara Peer to Peer Lending. Penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah yang terdiri dari identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Nasabah dapat
mencegah terjadinya pencucian uang dalam Peer to Peer Lending. Peer to Peer
Lending memiliki kekhususan yaitu penggunaan teknologi informasi atau sistem
elektronik dalam penyelenggaraannya sehingga Prinsip Mengenal Nasabah
dikenal sebagai Electronic Know Your Principles (E-KYC). Sistem elektronik
menjadikan Peer to Peer Lending rentan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
karena dapat dengan mudah mengaburkan uang hasil kejahatan. Penyelenggara
Peer to Peer Lending harus dapat menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dalam
mencegah pencucian uang serta mengetahui tanggung jawab penyelenggara
apabila terdapat Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam marketplace
penyelenggara Peer to Peer
Peer to Peer Lending merupakan bagian dari Financial Technology untuk
mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui teknologi
informasi. Sebagaimana tujuan Financial Technology, Peer to Peer Lending
memberikan kemudahan bagi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam
bertransaksi secara efektif dan efisien. Keuntungan yang diberikan tidak luput dari
risiko terjadinya kejahatan dalam Peer to Peer Lending, salah satunya sebagai
sarana pencucian uang. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your
Customer Principles (KYC) merupakan salah satu mitigasi risiko yang harus
dilakukan oleh Penyelenggara Peer to Peer Lending. Penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah yang terdiri dari identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Nasabah dapat
mencegah terjadinya pencucian uang dalam Peer to Peer Lending. Peer to Peer
Lending memiliki kekhususan yaitu penggunaan teknologi informasi atau sistem
elektronik dalam penyelenggaraannya sehingga Prinsip Mengenal Nasabah
dikenal sebagai Electronic Know Your Principles (E-KYC). Sistem elektronik
menjadikan Peer to Peer Lending rentan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
karena dapat dengan mudah mengaburkan uang hasil kejahatan. Penyelenggara
Peer to Peer Lending harus dapat menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dalam
mencegah pencucian uang serta mengetahui tanggung jawab penyelenggara
apabila terdapat Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam marketplace
penyelenggara Peer to Peer Lending.