Abstract:
Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 merupakan situasi
kedaruratan medis yang saat ini sedang melanda tatanan kehidupan masyarakat
global, termasuk di Indonesia. Penggunaan masker kain merupakan salah satu
langkah yang dianjurkan oleh ahli medis maupun oleh Pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
Namun, dalam realitanya sistem perlindungan hukum bagi konsumen masker kain
yang membeli melalui platform E-Commerce masih belum berjalan dengan
komprehensif dan simultan. Masih ditemukan beberapa permasalahan seperti
perdagangan masker kain tidak sesuai standar keamanan dan keselamatan yang
diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914-2020. Adapun penyebab
terhambatnya penerapan kebijakan penggunaan masker kain karena minimnya
peraturan perundang-undangan teknis yang mengatur mengenai kegiatan
produksi, perdagangan, dan penggunaan masker kain. Selain itu, SNI yang masih
bersifat sukarela juga turut menjadi permasalahan dalam menentukan baku mutu
dalam memproduksi masker kain. Masker kain merupakan sebuah barang yang
sangat penting dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas di tengah
berlangsungnya pandemi COVID-19. Oleh karena itu, permasalahan mengenai
perlindungan hukum konsumen masker kain harus segera diselesaikan. Akan
tetapi, patut disadari bahwa pemerintah, pelaku usaha dan konsumen harus
berelaborasi dalam rangka membangun sistem perlindungan hukum yang
komprehensif dan simultan bagi konsumen masker kain yang membeli melalui
platform E-Commerce. Penguatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dengan
penyusunan peraturan perundang-undangan teknis, tentunya harus didukung
dengan kesadaran pelaku usaha dan konsumen akan pentingnya perlindungan
terhadap hak-hak konsumen masker kain di tengah pandemi ini.