Analisis yuridis penggunaan tanda tangan elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terhadap surat di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dihubungkan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan notaris

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.author Naibaho, Fernesto Andreas Jose
dc.date.accessioned 2023-01-09T06:50:16Z
dc.date.available 2023-01-09T06:50:16Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42422
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14068
dc.description 4906 - FH en_US
dc.description.abstract Kehidupan manusia senantiasa mengalami perkembangan menuju arah yang lebih maju. Teknologi yang digunakan manusia semakin canggih dan membuat adanya perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang semula melakukan aktivitas secara konvensional, sekarang mendapatkan bantuan dari teknologi. Akibat dari kemajuan teknologi yang ada di masyarakat adalah lahirnya perbuatan hukum yang baru. Perbuatan hukum yang umumnya dilakukan masyarakat adalah membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara tertulis dapat dituangkan ke dalam bentuk surat di bawah tangan yang pada bagian akhir surat tersebut biasanya dibubuhkan tanda tangan sebagai suatu pengakuan dari para pihak yang terlibat mengenai halhal yang diperjanjikan. Para pihak berkepentingan dapat meminta kepada seorang Notaris untuk melegalisasi surat di bawah tangan yang dibuat oleh mereka untuk meningkatkan kekuatan pembuktian surat di bawah tangan yang dibuat. Secara konvensional, tindakan tersebut dilakukan dengan mempertemukan para pihak dan Notaris dan langsung ditandatangani. Namun, dengan kemajuan teknologi, dimungkinkan untuk melakukannya dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan konferensi video. Akan tetapi, timbul persoalan mengenai boleh atau tidaknya seorang Notaris melegalisasi surat di bawah tangan yang penandatanganannya menggunakan Tanda Tangan Tlektronik. Selain itu, permasalahan lain yang timbul adalah mengenai pelaksanaan legalisasi, apabila hendak memanfaatkan teknologi konferensi video/video conference. Penelitian ini dituliskan untuk mengetahui kebolehan seorang Notaris untuk melegalisasi surat di bawah tangan para pihak berkepentingan yang penandatanganannya dilakukan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Surat di Bawah Tangan, en_US
dc.subject Tanda Tangan Elektronik en_US
dc.subject Legalisasi en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.title Analisis yuridis penggunaan tanda tangan elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terhadap surat di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dihubungkan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan notaris en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200209
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account