Tinjauan yuridis pelanggaran hak merek terhadap tindakan penggunaan merek untuk nama domain tanpa izin berdasarkan Undang–Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Pratama, Muhammad Farhan
dc.date.accessioned 2023-01-09T06:42:13Z
dc.date.available 2023-01-09T06:42:13Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42421
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14067
dc.description 4905 - FH en_US
dc.description.abstract Nama domain adalah sebuah nama untuk menyederhanakan alamat IP dimana penggunaanya berkembang menjadi identitas dalam bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan nama merek, hal ini memunculkan sebuah penggunaan merek untuk nama domain yang dapat menimbulkan pelanggaran hak merek yaitu adalah tindakan Cybersquatting, secara definisi merupakan sebuah tindakan pendaftaran, penyerobotan atau penggunaan nama domain tanpa seizin dari pemiliknya yang didasari dengan itikad buruk.. Masalah dalam penelitian ini mengkaji bagaimanakah kriteria dari sebuah tindakan Cybersquatting, bagaimana perlindungan UU Merek jika terjadi tindakan Cybersquatting dan melihat pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada cybersquatter ini. Penelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa untuk dikatakan sebagai tindakan Cybersquatting diperlukan unsur-unsur yang harus dipenuhi, unsur tersebut bisa dilihat di dalam UDRP, ACPA dan untuk di pengaturan bisa dilihat juga di dalam Pasal 23 UU ITE meksipun belum diatur secara baik, kemudian tindakan ini melanggar Pasal 21 ayat 1 huruf a, Pasal 21 ayat 1 huruf b dan c, dan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a, UU Merek juga dapat digunakan untuk melihat dari unsur-unsur tindakan Cybersquatting yaitu melalui Pasal 21 UU Merek, namun pengaturanya jauh lebih sempit dibanding dengan UU ITE. Kemudian mengenai pertanggungjawaban UU Merek menyediakan gugatan pidana, perdata dan penyelesaian alternatif, namun untuk pidana dan perdata hanya bisa dikenakan pada Cybersquatting yang barang atau jasanya sejenis dan litigasi UU Merek bersifat teritorial, oleh karena keterbatasan itu lebih baik menggunakan penyelesaian alternatif yang lebih menghemat waktu dan biaya, tetapi jika penyelesaian alternatif tidak menyelesaikan sengketa dan tetap ingin melalui litigasi maka bisa menggunakan Pasal 38 UU ITE atau melalui 1365 KUHPerdata. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Nama Domain en_US
dc.subject Hak Merek en_US
dc.subject Cybersquatting en_US
dc.title Tinjauan yuridis pelanggaran hak merek terhadap tindakan penggunaan merek untuk nama domain tanpa izin berdasarkan Undang–Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200206
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account