Abstract:
Praktik tindak pidana korupsi merupakan praktik yang membawa kerugian
yang sangat besar bagi negara. Maka dari itu jika kita melihat kedalam tujuan dari
pemberantasan tindak pidana korupsi sendiri kita dapat menemukan bahwa salah
satu tujuan dari pemberantasan tindak pidana korupsi adalah assest recovery atau
mengembalikan kerugian yang dialami akibat praktik tindak pidana korupsi
tersebut. Yang mana salah satu perwujudan dari upaya ini sendiri dapat kita lihat
dalam penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap pelaku tindak
pidana korupsi sebagaimana telah terdapat pengaturannya dalam Undang-Undang
serta Peraturan Mahkamah Agung.
Tetapi bukan semata-mata dalam realita upaya pengembalian asset lewat
pidana tambahan berupa uang pengganti ini tidak menemukan permasalahn dalam
praktiknya. Jika kita melihat kedalam salah satu permasalahan yang terdapat dalam
pembebanan uang pengganti maka kita dapat temukan masih terdapat permasalahan
mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada pihak
perusahaan yang tidak dijadikan terdakwa dalam proses persidangan tindak pidana
korupsi. Yang dimana perlu diingat bahwa dalam penegakan hukum pidana atau
system peradilan pidana di Indonesia terdapat hukum pidana formil yang mengatur
mengenai prosedur atau tata cara dari penerapan pidana materil itu sendiri serta
terdapat pula asas-asas yang berlaku yang juga harus dijalankan agar tercapainya
tujuan dari penegakan hukum pidana itu sendiri.