Abstract:
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga negara dalam cabang kekuasaan eksekutif
niscaya memiliki wewenang untuk menjamin terjaganya ketertiban dan
ketenteraman masyarakat. Salah satu wewenang itu adalah pengawasan peredaran
barang cetakan yang mana terdapat dalam Pasal 30 Ayat (3) huruf c Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pelaksanaan wewenang Kejaksaan yang demikian itu banyak menimbulkan
perdebatan pro dan kontra baik di kalangan masyarakat maupun akademisi, dan
yang lebih menyedihkan lagi yakni menyebabkan pesimisme akan Pemerintah.
Permasalahan lahir disebabkan oleh ketentuan yang multitafsir, semakin didukung
oleh prosedur yang tidak jelas dalam pelaksanaan pengawasan peredaran barang
cetakan. Pelaksanaan penjagaan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan
kegiatan masyarakat itu sendiri acapkali menjadi dua aktivitas yang saling tarik
menarik. Mencari jalan tengah antara keduanya tidak menjadi pekerjaan yang
mudah tetapi bukan tidak mungkin dilakukan. Sejauh apa Kejaksaan
diperkenankan bertindak dalam melaksanakan pengawasan peredaran barang
cetakan, dan bagaimana menciptakan mekanisme pelaksanaan yang paling sesuai
dengan koridor suatu negara hukum merupakan pusat perhatian dalam penelitian
ini.