Analisis pertimbangan hakim mengenai Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 677/Pid.Sus/2018/PN Cbi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Utami, Triani Putri
dc.date.accessioned 2023-01-09T04:42:07Z
dc.date.available 2023-01-09T04:42:07Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42418
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14063
dc.description 4902 - FH en_US
dc.description.abstract Terdakwa Hendra Iskandar pada hari, tanggal, bulan, dan jam yang tidak diingat secara pasti, sekira tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2018 di Kampung Cikempong, Pekansari, Cibinong, melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban Yulia Anggraeni. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Hendra Iskandar ini tidak hanya dilakukan kepada anak korban Yulia Anggraeni saja, namun juga kepada kakaknya yaitu anak korban Andri yang merupakan penyandang disabilitas intelektual. Anak korban Andri ini pertama kali disodomi oleh terdakwa Hendra Iskandar saat usianya masih 12 tahun. Pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak diingat secara pasti, sekira tahun 2016, anak korban Andri sedang bermain di rumah bibinya Bersama teman-temannya. Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Cibinong menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hendra Iskandar Als Bapa Pana Bin Karta Wijaya selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Kemudian hakim menyatakan terdakwa Hendra Iskandar Bin Karta Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama dan dakwaan kedua Penuntut Umum, yaitu Membebaskan Terdakwa Hendra Iskandar Bin Karta Wijaya oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut dalam perkara ini. Sedangkan putusan hakim di tingkat kasasi (Putusan Nomor 1949 K/Pid.Sus/2019) menyatakan bahwa hakim mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 677/Pid.Sus/2018/PN Cbi. Serta mengadili sendiri yang menyatakan bahwa terdakwa Hendra Iskandar terlah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut dan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut”. Serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Oleh karena itu, penulis beranggapan adanya masalah di dalam pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong yang memutus bebas terdakwa dan bermaksud untuk menganalisis pertimbangan hakim mengenai putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 677/Pid.Sus/2018/PN Cbi tersebut. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Analisis pertimbangan hakim mengenai Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 677/Pid.Sus/2018/PN Cbi en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200196
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428085601
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account