Abstract:
Terdakwa Hendra Iskandar pada hari, tanggal, bulan, dan jam yang tidak diingat
secara pasti, sekira tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya
waktu lain dalam tahun 2018 di Kampung Cikempong, Pekansari, Cibinong,
melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban Yulia Anggraeni.
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Hendra Iskandar ini tidak hanya
dilakukan kepada anak korban Yulia Anggraeni saja, namun juga kepada kakaknya
yaitu anak korban Andri yang merupakan penyandang disabilitas intelektual. Anak
korban Andri ini pertama kali disodomi oleh terdakwa Hendra Iskandar saat
usianya masih 12 tahun. Pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak diingat secara
pasti, sekira tahun 2016, anak korban Andri sedang bermain di rumah bibinya
Bersama teman-temannya. Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Cibinong
menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hendra Iskandar Als
Bapa Pana Bin Karta Wijaya selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama
Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan
denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan
kurungan. Kemudian hakim menyatakan terdakwa Hendra Iskandar Bin Karta
Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama dan dakwaan kedua
Penuntut Umum, yaitu Membebaskan Terdakwa Hendra Iskandar Bin Karta Wijaya
oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut dalam perkara ini.
Sedangkan putusan hakim di tingkat kasasi (Putusan Nomor 1949 K/Pid.Sus/2019)
menyatakan bahwa hakim mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum
tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor
677/Pid.Sus/2018/PN Cbi. Serta mengadili sendiri yang menyatakan bahwa
terdakwa Hendra Iskandar terlah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang
dilakukan secara berlanjut dan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut”. Serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana
denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Oleh karena itu, penulis
beranggapan adanya masalah di dalam pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri
Cibinong yang memutus bebas terdakwa dan bermaksud untuk menganalisis
pertimbangan hakim mengenai putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor
677/Pid.Sus/2018/PN Cbi tersebut.