Analisis yuridis terhadap jabatan rangkap komisaris dan dewan pengawas BUMN dalam perspektif hukum persaingan usaha Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Erawaty, A.F. Elly
dc.contributor.author Sari, Kurnia Ambar
dc.date.accessioned 2023-01-09T03:39:16Z
dc.date.available 2023-01-09T03:39:16Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42415
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14059
dc.description 4899 - FH en_US
dc.description.abstract Hukum persaingan usaha Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah melarang Komisaris atau Direksi suatu perusahaan untuk merangkap dua jabatan atau lebih pada satu periode waktu yang sama dengan jabatan tertentu pada perusahaan lain. Namun, Kementerian BUMN telah memperbolehkan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk melakukan jabatan rangkap tertentu lewat Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020. Padahal jika dianalisis dengan peraturan perundang-undangan terkait, praktik jabatan rangkap dapat berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran ketentuan persaingan usaha dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Jabatan Rangkap en_US
dc.subject Komisaris en_US
dc.subject BUMN en_US
dc.title Analisis yuridis terhadap jabatan rangkap komisaris dan dewan pengawas BUMN dalam perspektif hukum persaingan usaha Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200177
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0426076001
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account