Abstract:
Hukum persaingan usaha Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah
melarang Komisaris atau Direksi suatu perusahaan untuk merangkap dua jabatan
atau lebih pada satu periode waktu yang sama dengan jabatan tertentu pada
perusahaan lain. Namun, Kementerian BUMN telah memperbolehkan Komisaris
atau Dewan Pengawas BUMN untuk melakukan jabatan rangkap tertentu lewat
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020.
Padahal jika dianalisis dengan peraturan perundang-undangan terkait, praktik
jabatan rangkap dapat berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran ketentuan
persaingan usaha dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.