Abstract:
Pada masa sekarang ini, teknologi semakin canggih. Masyarakat dengan mudahnya mendapatkan barang yang ia mau dengan transaksi secara online melalui toko online (online shop) di media sosial. Selain adanya transaksi jual beli ada juga yang dinamakan dengan raffle online. Raffle online adalah undian yang dilakukan di media sosial secara langsung atau live. Undian tersebut berhadiah barang atau uang tunai. Dengan adanya hal tersebut mekanisme yang dilakukan oleh toko online serupa dengan praktik perjudian. Dimana dalam perjudian ada yang dinamakan bandar dan juga pemain serta adanya media untuk melakukan perjudian, sedangkan dalam praktik raffle online secara kasat mata memenuhi unsur-unsur perjudian. Dalam raffle online tersebut membuat para pemain mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat yang membuat para pemain ketagihan untuk mengikuti undian tersebut berulang-ulang kali. Maka dari itu raffle online menyebabkan kecanduan para pemain yang mengikutinya. Pada saat ini belum ada yang secara khusus mengatur hal tersebut. Namun, dapat menggunakan pasal perjudian, namun dengan pasal perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP adanya perbedaan definisi yang ada dalam KUHP dengan keadaan sekarang. Sehingga harus adanya penyamaan kata agar kata dalam KUHP dapat diterapkan pada kasus ini.