Abstract:
Perkawinan merupakan salah satu tujuan manusia yang hidup secara berdampingan
dengan didasari oleh hubungan yang erat dengan unsur jasmani dan rohani. Perkawinan
yang diharapkan oleh setiap pasangan seyogianya ingin dapat bertahan hingga akhir hayat,
namun tak jarang ditemukan pasangan suami dan isteri yang mengalami perceraian. Dalam
melangsungkan perkawinan, sepasang suami dan isteri dapat membuat suatu perjanjian
perkawinan guna mengatur hak dan kewajiban keduanya dengan cara menyimpangi aturan
hukum yang berlaku, namun tetap sesuai dengan asas dan norma yang ada. Jika dilihat dari
perspektif hukum, perceraian memiliki akibat yang harus ditanggung oleh pasangan suami
dan isteri, misalnya seperti pembagian harta bersama, merebutkan hak asuh anak, maupun
sengketa perkawinan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjaga keselarasan antara
sistem norma dengan asas, doktrin, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif
yang menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan dengan menerapkan aturan
hukum atas kasus hukum yang dihadapi. Penelitian ini didasarkan pada Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
putusan-putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung terkait, serta doktrin yang berfungsi
sebagai landasan hukum yang akan diterapkan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh
bahwa tidak ada harta bersama di antara para pihak, dalam hal ini Penggugat (Drs. Ruddy
Tri Santoso, M.M.) dan Tergugat I (Dra. Budiati) di dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 298 PK/Pdt/2015.