Tanggung jawab Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan terhadap pasien peserta BPJS yang mengalami kerugian akibat pelayanan kesehatan yang tidak layak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account