Abstract:
Dalam proses penyelenggaraan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), masih dapat ditemui
kendala-kendala yang dialami oleh Pasien Peserta BPJS, khususnya kendalakendala
yang dilakukan atas kesalahan atau kelalaian dari pihak Rumah Sakit
sebagai Mitra BPJS yang dapat merugikan pihak Pasien Peserta BPJS. Hal yang
menjadi kendala tersebut berupa pelayanan dari Rumah Sakit Mitra BPJS yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung merugikan pihak pasien
BPJS. Rumah Sakit yang telah menjalani hubungan kerja sama dengan BPJS
sebagai mitra, mengharuskan pihak Rumah Sakit Mitra BPJS untuk melayani pihak
Pasien Peserta BPJS sesuai dengan aturan-aturan dan standar etika profesi yang
berlaku. Oleh karena itu, pihak Rumah Sakit Mitra BPJS dapat turut bertanggung
jawab atas kerugian yang dialami oleh Pasien Peserta BPJS.
Dalam penelitian ini, penulis meneliti tentang bagaimana pertanggungjawaban
Rumah Sakit Mitra BPJS selaku pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami oleh
Pasien Peserta BPJS selaku konsumen dan juga bagaimana upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh Pasien Peserta BPJS demi menuntut hak-haknya sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.