Abstract:
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak dampak terutama pada sektor
pelayaran secara global seiring dengan meningkatnya rantai pasokan global,
namun, masih banyak negara. Untuk tetap menjamin kelancaran rantai
pasokan global, World Health Organization (WHO) dan International
Maritime Organization (IMO) mengeluarkan rekomendasi berupa Interim
Guidance WHO dan Circular Letter IMO berkenaan dengan pencegahan
Covid-19 di pelabuhan internasional dan kapal niaga. Penelitian dilakukan
dengan pendekatan yuridis normatif untuk mengetahui kekuatan mengikat dari
rekomendasi tersebut terhadap negara anggota termasuk Indonesia. Penelitian
ini juga akan berfokus pada respon yang diberikan oleh Indonesia terhadap
rekomendasi tersebut. Rekomendasi yang berupa soft law tersebut masih
memiliki daya ikat melalui faktor lain seperti. Peraturan Presiden Nomor 40
Tahun 2015 menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
berwenang dalam menetapkan standar di pelabuhan internasional. Standar
tersebut dibentuk dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
sesuai dengan Circular Letter IMO 4204. Namun, tidak ditemukan adanya
kesesuaian antara Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan
Interim Guidance WHO. Untuk itu, penting bagi Direktorat Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut untuk memperhatikan rekomendasi WHO yang
dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan Menteri Kesehatan dalam
pembuatan surat edaran.