Tinjauan terhadap kriteria pemberian grasi oleh presiden terhadap terpidana kasus korupsi sebagai Extra Ordinary Crimes (EOC)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Nefa Claudia
dc.contributor.author Chasanah, Puti Ryanda Wahyuning
dc.date.accessioned 2023-01-05T03:28:36Z
dc.date.available 2023-01-05T03:28:36Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42409
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14039
dc.description 4893 - FH en_US
dc.description.abstract Presiden selaku kepala Negara memiliki suatu hak prerogatif yang diamanatkan oleh Negara melalui konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu hak prerogatif yang dimiliki Presiden adalah berupa pemberian grasi. Grasi merupakan suatu pengampunan yang diberikanoleh Presiden kepada seseorang terpidana, di mana pengampunan tersebut dapat berupa menghapus seluruh, sebagian, atau juga mengubah sifat atau juga bentuk hukuman yang telah dijatuhkan. Grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun serta grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pemberian grasi sejatinya tidak diatur mengenai kriteria apa saja yang dapat digunakan untuk menjadi alasan Presiden dalam memberikan grasi. Secara normatif, dalam pemberian grasi tidak terdapat ketentuan mengenai jenis tindak pidana yang dapat ataupun tidak dapat diajukan grasi. Dengan kata lain bahwa semua tindak pidana dapat diajukan grasi selama ketentuan mengenai jenis pidana yang diputuskan terhadap terpidana merupakan pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini berlaku pula pada terpidana kasus korupsi. Terpidana kasus korupsi kerapkali diberikan suatu pengampunan oleh Presiden berupa grasi dan hal tersebut sejatinya tidak tepat mengingat dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi merupakan dampak yang masif. Dengan adanya penelitian ini diharapkan bahwa terhadap terpidana kasus korupsi, sejatinya tidaklah tepat apabila diberikan sebuah pengampunan yang dalam hal ini adalah berupa grasi. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pemberian Grasi en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.subject Extra Ordinary Crimes en_US
dc.title Tinjauan terhadap kriteria pemberian grasi oleh presiden terhadap terpidana kasus korupsi sebagai Extra Ordinary Crimes (EOC) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200145
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account