Abstract:
Manusia hidup bersama dengan manusia lainnya dan dalam memenuhi
kebutuhannya juga bergantung pada manusia lain. Dalam upaya pemenuhan
kebutuhan tersebut dapat dilaksanakan dengan berbagai cara sehingga diperlukannya
suatu aturan sebagai suatu pedoman perilaku manusia. Salah satu bentuk aturan
tersebut merupakan aturan-aturan yang terhimpun dalam hukum pidana yang
memiliki ciri khasnya tersendiri jika dibandingkan dengan bidang hukum lainnnya.
Salah satu ciri dalam hukum pidana adalah penjatuhan pidana yang bersifat tajam dan
nestapa sehingga diperlukan perhatian terhadap penggunaannya. Hal ini juga
berhubungan dengan dikenalnya asas ultimum remedium dalam hukum pidana.
Terdapat juga kecenderungan terhadap pelanggar tindak pidana agar selalu dihukum
atas perbuatannya tanpa memperhatikan apakah hukum tersebut memiliki
konsekuensi yang baik kedepannya. Alternatif yang timbul adalah konsep restorative
justice atau keadilan restoratif. Dalam konsep ini diutamakan pemulihan para pihak
dibandingkan penghukuman yang keras terhadap pelaku. Permasalahan dalam tulisan
ini lebih lanjut mengkaji mengenai konsep dari keadilan restoratif ini yang mulai
diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini
diketahui bahwa masih terdapat norma keadilan restoratif yang tidak sesuai dengan
prinsip keadilan restoratif. Terlebih lagi terdapat ketidaksesuaian norma mengenai
keadilan restoratif antar komponen sistem peradilan pidana. Berdasarkan berbagai
permasalahan di atas diperlukan suatu aturan yang memiliki kesesuaian antar
komponen sistem peradilan pidana dan juga berkesesuaian dengan prinsip dasar
keadilan restoratif yang mana salah satu solusinya adalah dengan RKUHP dan
RKUHAP yang sedang dirancang.