Abstract:
Perkembangan teknologi dan informasi membuat perubahan dalam mendapatkan
hiburan dan informasi. Salah satu informasi dan hiburan yang memanfaatkan
teknologi informasi adalah konten yang didistribusikan di YouTube. Dalam
mendistribusikan konten, pembuat konten memiliki tujuan untuk memberikan
hiburan, informasi atau ide dengan mengemukakan pendapat atau
mengekspresikan dirinya. Undang-Undang Teknologi dan Informasi sebagai
bentuk Negara dalam membatasi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat
mengenai kegiatan yang dilakukan di ruang siber termasuk dalam
mendistribusikan konten di YouTube. Pelaksanaan kebebasan berpendapat dan
berekspresi dalam mendistribusikan konten di YouTube sering dianggap
melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Teknologi dan Informasi.
Hal tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan bagaimana pelaksanaan kebebasan
berpendapat dan berekspresi dalam mendistribusikan konten di YouTube dan
bagaimana Undang-Undang Teknologi dan Informasi membatasi pembuat konten
dalam mendistribusikan konten di YouTube.