Perlindungan hukum kreditur pemegang jaminan fidusia berupa rahasia dagang yang disalahgunakan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Hutapea, Danelle Ketsya Auburn
dc.date.accessioned 2023-01-04T08:37:42Z
dc.date.available 2023-01-04T08:37:42Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42400
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14030
dc.description 4884 - FH en_US
dc.description.abstract Rahasia dagang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Nilai ekonomi yang dikandung di dalam rahasia dagang dapat memberikan manfaat bagi pemilik atau pemegang rahasia dagang dengan syarat rahasia dagang hanya diketahui oleh pihak-pihak yang berhak. Seiring berkembangnya zaman, kemampuan berusaha mengalami perkembangan pesat dan kebutuhan untuk memperoleh modal semakin meningkat. Kebutuhan akan modal tersebut dapat diperoleh melalui pinjaman kredit dari lembaga keuangan. Pada umumnya, lembaga keuangan memberikan kewajiban untuk menyertakan agunan kepada calon debitur. Sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi, rahasia dagang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit walau di dalam praktik hal tersebut masih jarang ditemukan. Rahasia dagang yang disalahgunakan ketika perjanjian kredit berlangsung membuat nilai ekonomi yang dikandung di dalamnya menjadi hilang sehingga kedudukan lembaga keuangan sebagai kreditur terancam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif dan metode perbandingan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum lembaga keuangan sebagai kreditur baik sebelum perjanjian kredit dengan rahasia dagang sebagai agunan dilakukan maupun perlindungan setelah adanya sengketa mengenai penyalahgunaan rahasia dagang yang sedang dijadikan agunan. Melalui penelitian ini juga dapat diketahui bahwa secara teori rahasia dagang dapat dijadikan sebagai objek jaminan karena telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jamina Fidusia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit, dan peraturan Perundang-undangan lainnya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Rahasia Dagang en_US
dc.subject Jaminan Fidusia en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title Perlindungan hukum kreditur pemegang jaminan fidusia berupa rahasia dagang yang disalahgunakan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200101
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account