Abstract:
Rahasia dagang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai
ekonomi. Nilai ekonomi yang dikandung di dalam rahasia dagang dapat memberikan manfaat
bagi pemilik atau pemegang rahasia dagang dengan syarat rahasia dagang hanya diketahui oleh
pihak-pihak yang berhak.
Seiring berkembangnya zaman, kemampuan berusaha mengalami perkembangan pesat
dan kebutuhan untuk memperoleh modal semakin meningkat. Kebutuhan akan modal tersebut
dapat diperoleh melalui pinjaman kredit dari lembaga keuangan. Pada umumnya, lembaga
keuangan memberikan kewajiban untuk menyertakan agunan kepada calon debitur. Sebagai
aset yang memiliki nilai ekonomi, rahasia dagang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit walau
di dalam praktik hal tersebut masih jarang ditemukan. Rahasia dagang yang disalahgunakan
ketika perjanjian kredit berlangsung membuat nilai ekonomi yang dikandung di dalamnya
menjadi hilang sehingga kedudukan lembaga keuangan sebagai kreditur terancam.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif dan metode
perbandingan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum
lembaga keuangan sebagai kreditur baik sebelum perjanjian kredit dengan rahasia dagang
sebagai agunan dilakukan maupun perlindungan setelah adanya sengketa mengenai
penyalahgunaan rahasia dagang yang sedang dijadikan agunan. Melalui penelitian ini juga
dapat diketahui bahwa secara teori rahasia dagang dapat dijadikan sebagai objek jaminan
karena telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jamina Fidusia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit,
dan peraturan Perundang-undangan lainnya.