Konstitusionalitas pemberian hak pengelolaan kepada bank tanah

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Nazihantya, Aghnia Zharfa
dc.date.accessioned 2023-01-04T07:54:19Z
dc.date.available 2023-01-04T07:54:19Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.issn skp42398
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14028
dc.description 4882 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan perekonomian di Indonesia, membuat Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja khususnya klaster pertanahan terkait dengan Bank Tanah (selanjutnya disebut UUCK) membentuk Bank Tanah yang bersifat akuntabel, transparan, dan nonprofit sebagai badan hukum Indonesia yang bertugas mengelola tanah serta menjamin ketersediaan tanah. Pengelolaan tanah yang dilakukan oleh Bank Tanah diberikan Hak Pengelolaan yang merupakan hak menguasai negara. Konsep hak menguasai negara bersumber pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang didalamnya terkandung unsur tanah dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penelitian terhadap kedudukan Bank Tanah sebagai badan hukum yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah dan pemberian Hak Pengelolaan kepada Bank Tanah apakah memenuhi ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulis dapat meneliti bahwa Bank Tanah yang bertanggungjawab kepada Presiden menunjukkan adanya unsur tanah dikuasai oleh negara serta pembagian tanah sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk reforma agraria mengacu pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Bank Tanah sebagai badan hukum untuk mengelola tanah serta menjamin ketersediaan tanah dan pemberian Hak Pengelolaan kepada Bank Tanah telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, ditemukan kelemahan terhadap analisis yang dilakukan oleh penulis, sehingga penulis menyarankan untuk segera diterbitkan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden untuk menjamin penyelenggaraan Bank Tanah dengan baik serta secara tegas mengatur Bank Tanah yang tidak dimaksudkan mencari keuntungan sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Undang-Undang Cipta Kerja en_US
dc.subject Bank Tanah en_US
dc.subject Hak Pengelolaan en_US
dc.title Konstitusionalitas pemberian hak pengelolaan kepada bank tanah en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200094
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account