Abstract:
Perkembangan perekonomian di Indonesia, membuat Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja khususnya klaster pertanahan terkait dengan Bank Tanah (selanjutnya disebut UUCK) membentuk Bank Tanah yang bersifat akuntabel, transparan, dan nonprofit sebagai badan hukum Indonesia yang bertugas mengelola tanah serta menjamin ketersediaan tanah. Pengelolaan tanah yang dilakukan oleh Bank Tanah diberikan Hak Pengelolaan yang merupakan hak menguasai negara. Konsep hak menguasai negara bersumber pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang didalamnya terkandung unsur tanah dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penelitian terhadap kedudukan Bank Tanah sebagai badan hukum yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah dan pemberian Hak Pengelolaan kepada Bank Tanah apakah memenuhi ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulis dapat meneliti bahwa Bank Tanah yang bertanggungjawab kepada Presiden menunjukkan adanya unsur tanah dikuasai oleh negara serta pembagian tanah sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk reforma agraria mengacu pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Bank Tanah sebagai badan hukum untuk mengelola tanah serta menjamin ketersediaan tanah dan pemberian Hak Pengelolaan kepada Bank Tanah telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, ditemukan kelemahan terhadap analisis yang dilakukan oleh penulis, sehingga penulis menyarankan untuk segera diterbitkan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden untuk menjamin penyelenggaraan Bank Tanah dengan baik serta secara tegas mengatur Bank Tanah yang tidak dimaksudkan mencari keuntungan sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.