Abstract:
Klausul penyelesaian sengketa yang bersifat asimetris dibentuk untuk mendorong
agar pihak lain dapat memenuhi prestasi yang disepakati oleh para pihak dalam sengketa.
Dalam hal debitur memang melanggar prestasi tersebut, kreditur yang memiliki hak
eksklusif dapat menuntut debitur pada forum pengadilan negara mana pun di mana aset
debitur berada. Keadaan ini mempertimbangkan debitur yang umumnya memiliki aset di
berbagai negara. Untuk itu, dapat dilihat bahwa klausul penyelesaian sengketa berada
pada perjanjian baku bagi lembaga-lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan
asuransi untuk memanfaatkan tujuan dari klausul yang bersangkutan. Klausul
penyelesaian sengketa yang bersifat asimetris juga dapat dibentuk dari hasil negosiasi
para pihak dalam perjanjian.
Meskipun klausul penyelesaian sengketa itu sendiri memiliki tujuan sebagaimana
dimaksudkan di atas, dalam pengaplikasiannya, salah satu pihak yang tidak memiliki hak
eksklusif yang sama tetap mempermasalahkan klausul yang telah disepakatinya tersebut.
Hal ini digunakan dengan dasar-dasar ukuran asas Equal Treatment dan sebagainya.
Beberapa pengadilan di berbagai yurisdiksi negara-negara di dunia memiliki posisi yang
berbeda-beda terkait standar keabsahan klausul penyelesaian sengketa yang bersifat
asimetris. Maka, perlu ditelusuri lebih lanjut terkait ukuran umum yang dapat dijadikan
batu uji untuk menentukan standar keabsahan klausul penyelesaian sengketa yang bersifat
asimetris. Dengan dilakukannya tindakan tersebut, dapat dianalisis keabsahan klausul
yang bersangkutan dalam kerangka hukum Indonesia maupun negara lain agar dapat
ditemukan posisi yang seragam terkait standar keabsahan klausul penyelesaian sengketa
yang bersifat asimetris.